Sabtu, 26 Maret 2016
Banyak Siksa Kubur Disebabkan Kencing yang Tidak Bersih
Kebanyakan
yang disiksa di dalam kubur karena kencing yang tidak bersih dan tidak beres.
Hal ini pun menunujukkan keyakinan seorang muslim akan adanya siksa kubur.
Hadits
berikut disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom saat bab
“Buang Hajat”.
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ
– رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: –
أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing.
Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.”
Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Diriwayatkan
pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad
hadits ini shahih.
Ad
Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini
tsiqoh selain Muhammad bin Ash Shobah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan
bahwa hadits dari Muhammad bin Ash Shobah ini munkar. Seakan-akan beliau
merujuk pada hadits ini.
Sedangkan
lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad Daruquthni, dan Al Hakim dari jalur Abu
‘Awanah, dari Al A’masy, dari Abu Sholih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur
karena kencing.”
Al
Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan
ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun
hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki
penguat dari hadits Abu Yahya Al Qotton.
At
Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits
ini shahih. Begitu pula Ad Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Beberapa
faedah dari hadits di atas:
1-
Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar
dibersihkan dari badan, pakaian atau tempat shalat. Tidak boleh gampang-gampang
dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu bergampang-gampangan sebab datangnya
siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat
kita tidak mudah kena cipratan kencing.
2-
Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar,
termasuk pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat.
3-
Dalil ini menunjukkan adanya siksa
kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al
Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Allah Ta’ala berfirman,
وَحَاقَ بِآَلِ
فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا
وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ
الْعَذَابِ (46
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang
amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada
hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan
kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.”
(QS. Al Mu’min: 45-46)
Ibnu
Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok aqidah terbesar
yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya adzab (siksa)
kubur yaitu firman Allah Ta’ala,
النَّارُ يُعْرَضُونَ
عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 497)
Ya
Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Tafsir
Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi,
cetakan pertama, tahun 1431 H, juz keenam.
Minhatul
‘Allam fii Syarh Bulughil
Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan
Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1433 H, 1: 408-411.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar